Covid-19

Penting! Pahami Istilah Baru dari Definisi Operasional Covid-19 Menurut Kemenkes

July 19, 2020 | Anisya Fitrianti | dr. Pitoyo Marbun
feature image

Dalam rangka menghadapi wabah COVID-19, banyak informasi yang harus kita pahami. Termasuk berbagai istilah dalam penyampaian kasus COVID-19. Tentunya hal ini penting supaya kita lebih paham dalam melakukan pemantauan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, ada beberapa definisi operasional yang digunakan untuk menyampaikan informasi COVID-19. 

Sebelumnya istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19 merupakan istilah yang digunakan untuk menyampaikan update informasi pandemi. Saat ini, istilah tersebut telah diganti. Berikut penjelasannya. 

Kasus suspek

Kasus suspek merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang memiliki salah satu satu dari kriteria di bawah ini:

  1. Orang yang mengalami (ISPA) ditandai dengan demam/ batuk/ sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan dalam 14 hari sebelum gejala muncul pernah melakukan perjalanan atau tinggal di area penularan virus COVID-19.
  1. Orang yang mengalami salah satu gejala (ISPA) seperti demam/ batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan selama 14 hari sebelum gejala muncul pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi atau probable.
  1. Orang yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit serta tidak memiliki penyebab lain gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus probable

Istilah kasus probable mengacu kepada kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal disertai gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi 

Kasus konfirmasi merupakan istilah yang digunakan untuk seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dengan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.  Kasus konfirmasi ini dapat dibagi menjadi dua tipe:

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Kontak erat 

Kontak erat merupakan istilah yang ditujukan ketika orang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud adalah seperti berikut:

  • Melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
  • Melakukan sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau kasus konfirmasi. Misalnya bersalaman, berpegangan tangan dan lain sebagainya. 
  • Memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pelaku perjalanan 

Istilah pelaku perjalanan mengacu pada seseorang yang telah melakukan perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional) dalam kurun 14 hari terakhir. 

Discarded

Discarded merupakan definisi untuk pasien yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Orang yang memiliki status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Orang yang memiliki status kontak erat dan telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. 

Selesai isolasi

Istilah selesai isolasi ditujukan pada pasien yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Kematian 

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans (pengumpulan dan analisis data) merupakan kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Itu dia beberapa istilah baru yang digunakan dalam menyampaikan informasi seputar wabah virus COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan dan tetap terapkan jaga jarak ya. 

Pantau perkembangan situasi pandemi di Indonesia melalui situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Jaga kesehatan kamu dan keluarga dengan konsultasi rutin bersama mitra dokter kami. Download aplikasi Good Doctor sekarang, klik link ini, ya!

Reference
  • WHO. (2020). Diakses pada 14 Juli 2002. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) | 2020 Interim Case Definition
  • Covid.go.id. Diakses pada 14 Juli 2002. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
    register-docotr